sedikit ingin berbagi
diambil dari modul tarbiyah mentoring kami Asy-syifaa’ FK Unpad
Etika Interaksi
:
1) Menutup aurat
Allah berfirman,
… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… (an-Nur [24]:31)
Rasulullah bersabda kepada Asma’ binti Abu Bakar
Wahai Asma, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh (telah haidh) maka tidak boleh kelihatan ini dan ini (beliau menunjuk ke wajah dan telapak tangan beliau. (HR Abu Daud)
2) Menjaga pandangan
Allah berfirman,
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka… (an-Nur [24]:31)
Yang dimaksud dengan menahan pandangan bukanlah sama sekali tidak boleh saling melihat, sebab hal itu tidak mungkin bisa terjadi. Ibnu Daqiq Al-Ied berpendapat bahwa lafazh “min” dalam ayat tsb menunjukkan tab’idh atau sebagian.
“Tidak ada pertikaian bahwa perempuan – ketika khawatir akan terjadi fitnah – haram baginya melihat. Ini satu kondisi. Akan tetapi ayat tsb tidak mewajibkan menahan pandangan secara mutlak, atau pada kondisi lain yang berbeda dari yang baru ddisebutkan,” demikian tulis Ibnu Daqiq Al-Ied.
Dengan demikian, pandangan yang tidak dibolehkan adalah memandang aurat, atau memandang yang menimbulkan fitnah berupa ransangan syahwat dsb.
Dalam kitab Fath Al Bariy, mengenai perempuan dari kabilah Khats’am, disebutkan, “Fadhal bin Abbas – seorang anak muda yang tampan – melihat perempuan tsb dan mengagumi kecantikannya. Lalu Nabi menoleh kepada Fadhal sedangkan Fadhal masih melihat perempuan tsb. Nabi mengulurkan tangannya untuk meraih dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari melihat perempuan itu”
Ibnu Bathal – salah seorang pensyarah kitab Shahih al Bukhariy – berkata, “Dalam riwayat tsb terdapat perintah untuk menahan pandangan karena takut terjadi fitnah. Konsekuensinya, apabila aman dari fitnah, melihat saja tidaklah terlarang.” Sedangkan al hafidz Ibnu Hajar menambahkan, “Hal ini dipertegas dengan kemungkinan bahwa Nabi tidak akan memalingkan muka Fadhal seandainya dia tidak terus menerus melihat perempuan karena kagumnya sehingga dikhawatirkan dia terjebak ke dalam fitnah.”
3) Bagi akhwat, tidak mendayu-dayukan suara
Allah berfirman,
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik. (al-Ahzab [33]:32)
Yang dimaksud “janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah sikap membuat-buat suara menjadi tidak seperti biasanya, atau mendayu-dayukan suara, yang akan menimbulkan persepsi atau khayalan bagi pendengarnya. Perempuan yang sengaja mendayu-dayukan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki akan menimbulkan semacam “harapan” kepada laki-laki tsb, sehingga laki-laki bisa bertambah berani dan agresif terhadap perempuan tsb.
Akan tetapi apabila suara perempuan tsb pada dasarnya lembut dan merdu, maka tidak perlu juga dibuat-buat dengan dikasarkan atau dikeraskan supaya laki-laki menjadi takut. Yang dikehendaki hanyalah sikap wajar dalam berbicara, tidak menyengaja menimbulkan gangguan atau fitnah kepada lawan jenisnya dengan suara.
4) Keseriusan agenda interaksi
… dan ucapkanlah perkataan yang baik. (al-Ahzab [33]:32)
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa topic pembicaraan dalam interaksi laki-laki dan perempuan haruslah dalam batas-batas kebaikan dan tidak mengandung kemungkaran. Jika pembicaraan sudah menyangkut hal-hal yang mungkar, maka interaksi harus dihentikan dan dihindari.
5) Menghindari jabat tangan pada situasi umum
Rasulullah bersabda, “Ditusuk di kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi besar lebih baik daripada memegang-megang perempuan yang tidak halal baginya. (HR. Thabrani)
Ungkapan “min an yamassa amra’atan” dalam hadits ini bermakna “ menyentuh dengan tangan untuk mendapatkan kemikmatan” atau menyentuh dengan syahwat, sebagaimana kondisi masyarakat zaman sekarang di mana mereka berinteraksi tanpa batas. Laki-laki memegang-megang tubuh perempuan dan sebaliknya untuk mendapatkan kenikmatan-kenikmatan dalam berhubungan tsb. Inilah yang diharamkan.
Berjabat tangan dengan umum sangat tidak disenangi RAsulullah. Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah, tangan RAsul tidak menyentuh perempuan sama sekali dalam berbaiat.” (Bukhari dan Muslim)
6) Memisahkan laki-laki dan perempuan dan tidak berdesakan
Satu riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah keluar dari mesjid, lalu bercampur bau rdengan perempuan di jalan. Rasul bersabda kepada kaum perpempuan, “Perlahanlah atau mundurlah (perempuan) sedikit. Kalian tidak berhak menguasai jalan, kalian harus berjalan di pinggir-pinggirnya”. Hali ini dimaksudkan sebagai upaya pemilahan laki-laki dan perempuan agara tidak bercampur baur dan berdesak-desakan.
Etika ini dimaksudkan agar tidak memunculkan peluang fitnah yang terjadi dari ikhtilath atau berdesak-desakkannya laki-laki dan perempuan dalam sebuah majelis atau suasana.
Dr. Yusuf Qardhawiy berpendapat , “Yang penting di sini kita tegaskan, bahwa tidak semua ikhtilath itu dilarang sebagaimana dipahami oleh para dai ekstrem dan sempit pemikkirannya; dan tidak pula setiap ikhtilath itu diperbolehkan sebagaimana diikuti para dai sekuler yang suka mengekor Barat…”
Kesimpulannya, bahwa pertemuan antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya diperbolehkan dan tidak dilarang, bahkan kadang-kadang diperlukan jika tujuannya adalah kerjasama dalam emcapai tujuan yang mulia. Seperti dalam majelis ilmu yang bermanfaat, dan amal shaleh atau proyek kebajikan , atau jihad yang diharuskan dan lain sebagainya yang menuntut potensi prima dari dua jenis manusia, serta kerjasama antara keduanya dalam merencanakan, mengarahkan, dan melaksanakan.
7) Menghindari khalwat
Yang dimaksud dengan khalwat adalah berdua-duaan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki di tempat yang sepi.
Rasulullah bersabda, “Janganlahseorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya. (HR. Bukhari)
Khalwat yang dimaksud di sini tidak mencakup hal-hal berikut:
- Khalwat di depan orang banyak. Anas ra. Menceritakan bahwa ada seorang perempuan dari kalangan Anshar datang kepada nabi. Lalu Nabi berduaan dengannya dan berkata, “Sesungguhnya kalian (kaum Anshar) adalah orang yang paling saya cintai (HR. Bukhari dan Muslim)
- Dua atau tiga laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan. Abdullah bin Amr bin Ash menceritakan bahwa Rasulullah bersabda, Setelah hari ini, seorang laki-laki sama sekali tidak diperbolehkan masuk menemui perempuan yang suaminya tidak ada, kecuali dia bersama seorang atau dua orang laki-laki lain (HR. Muslim)
- Seorang laki-laki berkhalwat dengan sejumlah perempuan. Imam Nawawi berkata, Seorang laki-laki mengimami seorang perempuan non mahram di tempat yang sepi diharamkan. Tetapi jika ia mengimami beberapa orang perempuan non mahram di tempat yang sepi maka ada dua pendapat. Namun jumhur ulama memperbolehkan.”
8) Menjauhi perbuatan dosa
Dalam berinteraksi, perbuatan dosa ini bisa terjadi dalam tujuan pembicaraan, , materi pembicaraan, cara dan gaya berbicara, dan lain sebagainya.
Allah berfirman,
Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan. (al-an’aam [6]: 120)
Di antara dosa yang tampak adalah meninggalkan etika syar’I dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Sedangkan dosa yang tak tampak adalah berkembangnya perasaaan senang terhadap sesuatu yang haram adan berharap bisa mendapatkan lebih banyak lagi.